ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN MAHASISWA
PENDIDIKAN MANAJEMEN PERKANTORAN
UNIVERSITAS PENDIDIKAN
INDONESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Anggaran rumah tangga ini merupakan kelengkapan dari anggaran dasar
HIMAPENA dan karenanya merupakan suatu kesatuan.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Jenis Keanggotaan
1. Anggota biasa adalah mahasiswa program
studi pendidikan manajemen perkantoran yang terdaftar di UPI dan tidak
terdaftar sebagai anggota magang dan
anggota pengurus HIMAPENA .
2. Anggota magang adalah mahasiswa program
studi pendidikan manajemen perkantoran yang dipilih dan ditetapkan untuk
menjadi calon pengurus yang belum diangkat sebagai pengurus tetap dalam
mengelola himpunan mahasiswa pendidikan manajemen perkantoran, dikarenakan
tidak melengkapi seluruh alur pengkaderan.
3. Anggota pengurus adalah mahasiswa program
studi pendidikan manajemen perkantoran yang dipilih dan ditetapkan sebagai
pengurus tetap untuk mengelola Himpunan Manajemen Perkantoran.
4. Anggota pengurus HIMAPENA terdiri dari:
- Pengurus
tingkat 1, yaitu pengurus HIMAPENA yang telah mengikuti seluruh alur
pengaderan HIMAPENA berdasarkan AD/ART HIMAPENA.
- Pengurus
tingkat II, yaitu pengurus HIMAPENA yang telah mengikuti seluruh alur
pengaderan HIMAPENA berdasarkan AD/ART HIMAPENA dan telah menjalani
sebagai pengurus selama 1 periode kepengurusan HIMAPENA.
- Pengurus
tingka III, yaitu pengurus HIMAPENA yang telah mengikuti seluruh alur
pengaderan HIMAPENA berdasarkan AD/ART HIMAPENA dan telah menjalani
sebagai pengurus selama 2 periode kepengurusan HIMAPENA.
Pasal 3
Hak dan Kewajiban
1. Kewajiban
Anggota
- Menaati
peraturan dan ikut berpartisipasi dalam organisasi HIMAPENA yang termaktub
dalam AD/ART.
- Mendukung
kegiatan yang diselenggarakan HIMAPENA.
2. Hak Anggota
- Mengajukan
usul, pendapat dan bentuk lainnya secara lisan maupun tulisan yang
bersifat mendorong perkembangan HIMAPENA.
- Meminta informasi penjelasan tentang rencana kerja HIMAPENA.
- Mengikuti kegiatan HIMAPENA.
- Menjadi anggota HIMAPENA
sesuai dengan AD/ART HIMAPENA
Pasal 4
Masa Keanggotaan
1. Status keanggotaan HIMAPENA adalah selama
masih terdaftar dan aktif dalam kegiatan akademik hingga selesai masa studinya
di Prodi Pendidikan Manajemen Perkantoran.
2.
Keanggotaan berakhir apabila:
a.
Telah habis masa
keanggotaannya.
b.
Meninggal dunia.
BAB III
PENGKADERAN
Pasal 5
Alur Pengkaderan
1.
Pengkaderan HIMAPENA terdiri
dari:
a. Pembinaan Dasar Kader HIMAPENA (PDKH).
b.
Latihan Kepemimpinan Mahasiswa
(LKM).
c.
Organization Management
Training (OMT).
2. Alur pengkaderan HIMAPENA
dilaksanakan secara berurutan sesuai dengan ayat 1.
3. Pengelolaan lebih lanjut mengenai
pengkaderan diserahkan kepada Pengurus HIMAPENA.
BAB IV
MUSYAWARAH
MAHASISWA
Pasal 6
MUM HIMAPENA
1. MUM HIMAPENA merupakan kedaulatan
tertinggi di HIMAPENA.
2. MUM HIMAPENA merupakan musyawarah yang
diikuti oleh seluruh anggota HIMAPENA yang diwakili oleh fraksi.
3. MUM HIMAPENA dilaksanakan satu periode fiskal.
Pasal 7
Wewenang MUM HIMAPENA
1. Menetapkan
AD/ART dan perangkat lainnya.
2. Meminta laporan pengawasan dewan komisaris
terhadap kinerja dewan direksi.
3. Meminta laporan pertanggungjawaban dewan
direksi.
4. Mendimisionerkan
presiden komisaris dan presiden direksi serta jajarannya.
5. mengangkat presiden
komisaris dan presiden direksi yang baru.
Pasal 8
MIM HIMAPENA
1.
MIM HIMAPENA diselenggarakan
apabila kepengurusan dinilai tidak sesuai dengan AD/ART.
2. Sifat dan wewenang MIM sama dengan MUM
kecuali prosedur dan waktu pelaksanaannya bersifat insidental.
BAB
V
KEORGANISASASIAN DEWAN KOMISARIS
Pasal 9
Nama
Dewan Komisaris merupakan perwakilan anggota dalam mengawasi kinerja
dewan direksi sekaligus sebagai lembaga yudikatif dan legislatif yang memiliki wewenang untuk melaksanakan MUM
HIMAPENA dan
MIM HIMAPENA sesuai dengan AD/ART.
Pasal
10
Kedudukan
Kedudukan Dewan Komisaris sejajar dengan Dewan
Direksi.
Pasal 11
Tugas dan Wewenang
1. Tugas Dewan Komisaris terdiri dari:
a.
Mengawasi Kinerja Dewan
Direksi.
b. Memberikan usul, saran, dan pendapat
kepada Dewan Direksi baik diminta maupun tidak diminta.
c. Menjalankan setiap keputusan MUM dan MIM.
d. Memberikan penjelasan tentang konstitusi
HIMAPENA.
2.
Wewenang Dewan Komisaris
adalah:
a. Dewan Komisaris memiliki wewenang untuk
melaksanakan MUM HIMAPENA dan MIM HIMAPENA.
b. Bila dalam pandangan Dewan Komisaris, Presiden Direktur tidak melaksanakan tugas atau
menyimpang dari arahan kebijakan konstitusi HIMAPENA, maka dewan komisaris berkewajiban mengelarukan memorandum pertama
dengan batas waktu 2 minggu.
Setelah keptusan dikeluarkan Presiden Direktur
harus memperbaiki kesalahannya. Kemudian jika Presiden direktur masih
melakukan kesalahan maka Dewan
komisaris berkewajiban
mengelaurkan memorandum kedua dengan batasa waktu 1 minggu.
Jika dalam batasan waktu tersebut, Presiden Direktur masih melakukan kesalahan maka Dewan komisaris berhak mengajukan MIM.
Pasal 12
Komposisi
Dewan komisaris terdiri dari
presiden komisaris dan staf yang
terdiri dari komisi-komisi yang disesuaikan dengan kebutuhan sesuai dengan jumlah departemen dan biro yang ada pada
dewan direksi.
BAB VI
DEWAN DIREKSI
Pasal 13
Nama
Dewan direksi merupakan perwakilan anggota HIMAPENA dalam
melaksanakan program kerja direksi sekaligus sebagai lembaga eksekutif yang
memiliki tugas dan wewenang sesuai dengan AD/ART HIMAPENA.
Pasal 14
Tugas dan Wewenang
1.
Melaksanakan amanah MUM
HIMAPENA.
2. Menetapkan kebijakan-kebijakan yang
berhubungan dengan kegiatan dan pengorganisasian HIMAPENA.
3. Menjadi wadah seluruh anggota HIMAPENA dalam menampung,
merumuskan dan menyalurkan segala aspirasi berupa usulan, saran dan lain-lain kepada tingkat
program studi, jurusan, fakultas dan
universitas.
Pasal
15
Komposisi
Dewan direksi terdiri
dari presiden direktur yang dibantu oleh sekertaris dan bendahara serta staf
yang terdiri dari departemen dan biro.
Pasal 16
Masa Jabatan
1. Masa jabatan Dewan Direksi untuk satu
periode fiskal kepengurusan.
2. Pengangkatan dan pemberhentian pengurus
Dewan Direksi adalah hak prerogratif Presiden Direktur.
Pasal 17
Perangkapan Jabatan
Presiden Direktur tidak diperkenankan merangkap jabatan sebagai Ketua Umum
atau sejenisnya di organisasi lain di UPI.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 18
Proporsi pembagian keuangan HIMAPENA sebagai berikut:
1.
10% untuk Dewan Komisaris.
2. 90% untuk Dewan Direksi dan jajarannya.
BAB VIII
ALUMNI
Alumni adalah mahasiswa program studi pendidikan manajemen perkantoran yang
telah diwisuda.
BAB IX
LAMBANG, ATRIBUT DAN HIMNE HIMAPENA
Pasal 19
Lambang dan Atribut
1. Lambang dan atribut yang digunakan oleh
HIMAPENA adalah sebagai berikut:
a.
Bendera.
b.
Logo.
c.
Stempel.
d.
Atribut lain yang diperlukan.
2. Lambang dan atribut sesuai ayat
1, antara dewan komisaris dan dewan direksi dibedakan.
3. Lambang dan atribut
lain yang diperlukan sebagaimana disebutkan dalam ayat 1 akan diatur kemudian.
Pasal 20
Himne
Himne yang ditetapkan akan diatur kemudian oleh Dewan Direksi HIMAPENA dan
disepakati oleh Dewan Komisaris.
BAB X
PENUTUP
Pasal 21
Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini akan diatur kemudian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar