ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN MAHASISWA
PENDIDIKAN MANAJEMEN PERKANTORAN
UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
MUQODIMAH
Bismillahirrahmanirrahim
Bahwa sesungguhnya Allah swt telah memberi pedoman
yang jelas akan aturan-aturan kehidupan ini. Dan sesungguhnya segala bentuk
kebatilan ini akan lenyap dimuka bumi ini apabila kebenaran tetap tegak dan
kokoh diperjuangkan melalui suatu organisasi dan mekanisme manajemen yan
religius, edukatif, dan ilmiah. Sehingga akan tercapai suatu sasaran dan atau
tujuan yang optimal, efektif, dan efisien.
Menyadari akan pentingnya pencapaian cita-cita dan
tujuan yang mulia tersebut, maka dipandang perlu untuk membentuk suatu wadah
yang mempunyai aturan yang jelas dan legitimate
guna mencapai sasaran yang telah ditetapkan. Kami meyakini bahwasanya kebijakan
yang tak teroganisir akan kalah oleh kebatilan yang tersusun rapi.
Oleh karena itu, dengan memohon ridho Allah swt,
kami Himpunan Mahasiswa Pendidikan Manajemen Perkantoran Fakultas Pendidikan
Ekonomi dan Bisnis Universitas Pendidikan Indonesia, memandang perlu membentuk
aturan organisasi yang jelas dalam bentuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga yang menjadi pedoman yang fundamental. Anggaran Dasar tersebut
selengkapnya mencakup hal-hal sebagai berikut.
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Pendidikan Manajemen Perkantoran
yang selanjutnya diakronimkan menjadi HIMAPENA.
Pasal 2
Waktu dan Tempat Kedudukan
HIMAPENA didirikan pada tahun 2006 di Bandung untuk waktu yang tidak ditentukan
batasnya dan berkedudukan di Universitas Pendidikan Indonesia.
BAB II
ASAS DAN LANDASAN
Pasal 3
Asas
HIMAPENA berdasarkan pada asas Islam.
Pasal 4
Landasan
HIMAPENA berlandaskan Al-Quran dan As-Sunnah.
BAB III
TUJUAN
Pasal 5
Tujuan
1.
Membina pribadi yang edukatif,
ilmiah, dan religius.
2. Berperan aktif dalam usaha di bidang pendidikan, ilmiah dan sosial kemasyarakatan.
3. Mengembangkan potensi diri warga
pendidikan manajemen perkantoran seoptimal mungkin.
4. Turut mendukung terwujudnya Tridarma perguruan
tinggi.
5. Melaksanakan kegiatan-kegiatan keorganisasian
HIMAPENA.
BAB IV
SIFAT DAN STATUS
Pasal 6
Sifat
HIMAPENA adalah organisasi intra-universiter.
Pasal 7
Status
HIMAPENA adalah organisasi mahasiswa tertinggi di program
studi pendidikan manajemen perkantoran yang independen dalam pengorganisasiannya yang berada dibawah komando BEM
REMA UPI dan tidak terikat dengan struktural lembaga universitas.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Anggota
1. Anggota HIMAPENA adalah mahasiswa pendidikan manajemen perkantoran yang
terdaftar di UPI.
2.
Anggota HIMAPENA terdiri:
a.
Anggota biasa
b.
Anggota magang
c.
Anggota pengurus
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 9
Kekuasaan
Kekuasaan
tertinggi dipegang oleh Musyawarah Umum Mahasiswa HIMAPENA.
Pasal 10
Unsur Organisasi
HIMAPENA terdiri dari Dewan Komisaris, Dewan Direksi dan anggota.
BAB VII
MUSYAWARAH MAHASISWA
Pasal 11
Jenis-jenis Musyawarah Mahasiswa
Musyawarah
Mahasiswa HIMAPENA terdiri dari:
1.
Musyawarah Umum Mahasiswa (MUM)
2.
Musyawarah Istimewa Mahasiswa
(MIM)
Pasal 12
Hierarki Musyawarah
1. Musyawarah tertinggi berada pada MUM
HIMAPENA yang diselenggarakan setiap satu periode fiskal kepengurusan.
2. MIM HIMAPENA diselenggarakan apabila
kepengurusan dinilai tidak bisa mengemban dan atau melaksanakan
amanah MUM HIMAPENA dengan persetujuan 2/3 dari jumlah fraksi yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan.
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 13
Keuangan HIMAPENA diperoleh diri:
1.
Iuran kemahasiswaan.
2. Sumbangan halal dan tidak mengikat.
3. Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan
dengan AD/ART
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 14
Perubahan anggaran dasar ini hanya dapat dilakukan oleh :
1. Musyawarah Umum
Mahasiswa HIMAPENA yang diusulkan oleh dewan
komisaris dan dihadiri
peserta sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah fraksi.
2. Musyawarah Istimewa mahasiswa HIMAPENA yang diusulkan oleh dewan komisaris dengan
persetujuan dan dihadiri peserta sekurang-kurangnya 2/3 jumlah fraksi.
BAB X
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 15
1. Anggaran Dasar ini disahkan sejak tanggal
ditetapkan.
2. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran
Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar