Pendidikan Manajemen Perkantoran UPI
Sabtu, 22 Desember 2012
Rabu, 19 Desember 2012
Anggaran Rumah Tangga Himapena
ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN MAHASISWA
PENDIDIKAN MANAJEMEN PERKANTORAN
UNIVERSITAS PENDIDIKAN
INDONESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Anggaran rumah tangga ini merupakan kelengkapan dari anggaran dasar
HIMAPENA dan karenanya merupakan suatu kesatuan.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Jenis Keanggotaan
1. Anggota biasa adalah mahasiswa program
studi pendidikan manajemen perkantoran yang terdaftar di UPI dan tidak
terdaftar sebagai anggota magang dan
anggota pengurus HIMAPENA .
2. Anggota magang adalah mahasiswa program
studi pendidikan manajemen perkantoran yang dipilih dan ditetapkan untuk
menjadi calon pengurus yang belum diangkat sebagai pengurus tetap dalam
mengelola himpunan mahasiswa pendidikan manajemen perkantoran, dikarenakan
tidak melengkapi seluruh alur pengkaderan.
3. Anggota pengurus adalah mahasiswa program
studi pendidikan manajemen perkantoran yang dipilih dan ditetapkan sebagai
pengurus tetap untuk mengelola Himpunan Manajemen Perkantoran.
4. Anggota pengurus HIMAPENA terdiri dari:
- Pengurus
tingkat 1, yaitu pengurus HIMAPENA yang telah mengikuti seluruh alur
pengaderan HIMAPENA berdasarkan AD/ART HIMAPENA.
- Pengurus
tingkat II, yaitu pengurus HIMAPENA yang telah mengikuti seluruh alur
pengaderan HIMAPENA berdasarkan AD/ART HIMAPENA dan telah menjalani
sebagai pengurus selama 1 periode kepengurusan HIMAPENA.
- Pengurus
tingka III, yaitu pengurus HIMAPENA yang telah mengikuti seluruh alur
pengaderan HIMAPENA berdasarkan AD/ART HIMAPENA dan telah menjalani
sebagai pengurus selama 2 periode kepengurusan HIMAPENA.
Pasal 3
Hak dan Kewajiban
1. Kewajiban
Anggota
- Menaati
peraturan dan ikut berpartisipasi dalam organisasi HIMAPENA yang termaktub
dalam AD/ART.
- Mendukung
kegiatan yang diselenggarakan HIMAPENA.
2. Hak Anggota
- Mengajukan
usul, pendapat dan bentuk lainnya secara lisan maupun tulisan yang
bersifat mendorong perkembangan HIMAPENA.
- Meminta informasi penjelasan tentang rencana kerja HIMAPENA.
- Mengikuti kegiatan HIMAPENA.
- Menjadi anggota HIMAPENA
sesuai dengan AD/ART HIMAPENA
Pasal 4
Masa Keanggotaan
1. Status keanggotaan HIMAPENA adalah selama
masih terdaftar dan aktif dalam kegiatan akademik hingga selesai masa studinya
di Prodi Pendidikan Manajemen Perkantoran.
2.
Keanggotaan berakhir apabila:
a.
Telah habis masa
keanggotaannya.
b.
Meninggal dunia.
BAB III
PENGKADERAN
Pasal 5
Alur Pengkaderan
1.
Pengkaderan HIMAPENA terdiri
dari:
a. Pembinaan Dasar Kader HIMAPENA (PDKH).
b.
Latihan Kepemimpinan Mahasiswa
(LKM).
c.
Organization Management
Training (OMT).
2. Alur pengkaderan HIMAPENA
dilaksanakan secara berurutan sesuai dengan ayat 1.
3. Pengelolaan lebih lanjut mengenai
pengkaderan diserahkan kepada Pengurus HIMAPENA.
BAB IV
MUSYAWARAH
MAHASISWA
Pasal 6
MUM HIMAPENA
1. MUM HIMAPENA merupakan kedaulatan
tertinggi di HIMAPENA.
2. MUM HIMAPENA merupakan musyawarah yang
diikuti oleh seluruh anggota HIMAPENA yang diwakili oleh fraksi.
3. MUM HIMAPENA dilaksanakan satu periode fiskal.
Pasal 7
Wewenang MUM HIMAPENA
1. Menetapkan
AD/ART dan perangkat lainnya.
2. Meminta laporan pengawasan dewan komisaris
terhadap kinerja dewan direksi.
3. Meminta laporan pertanggungjawaban dewan
direksi.
4. Mendimisionerkan
presiden komisaris dan presiden direksi serta jajarannya.
5. mengangkat presiden
komisaris dan presiden direksi yang baru.
Pasal 8
MIM HIMAPENA
1.
MIM HIMAPENA diselenggarakan
apabila kepengurusan dinilai tidak sesuai dengan AD/ART.
2. Sifat dan wewenang MIM sama dengan MUM
kecuali prosedur dan waktu pelaksanaannya bersifat insidental.
BAB
V
KEORGANISASASIAN DEWAN KOMISARIS
Pasal 9
Nama
Dewan Komisaris merupakan perwakilan anggota dalam mengawasi kinerja
dewan direksi sekaligus sebagai lembaga yudikatif dan legislatif yang memiliki wewenang untuk melaksanakan MUM
HIMAPENA dan
MIM HIMAPENA sesuai dengan AD/ART.
Pasal
10
Kedudukan
Kedudukan Dewan Komisaris sejajar dengan Dewan
Direksi.
Pasal 11
Tugas dan Wewenang
1. Tugas Dewan Komisaris terdiri dari:
a.
Mengawasi Kinerja Dewan
Direksi.
b. Memberikan usul, saran, dan pendapat
kepada Dewan Direksi baik diminta maupun tidak diminta.
c. Menjalankan setiap keputusan MUM dan MIM.
d. Memberikan penjelasan tentang konstitusi
HIMAPENA.
2.
Wewenang Dewan Komisaris
adalah:
a. Dewan Komisaris memiliki wewenang untuk
melaksanakan MUM HIMAPENA dan MIM HIMAPENA.
b. Bila dalam pandangan Dewan Komisaris, Presiden Direktur tidak melaksanakan tugas atau
menyimpang dari arahan kebijakan konstitusi HIMAPENA, maka dewan komisaris berkewajiban mengelarukan memorandum pertama
dengan batas waktu 2 minggu.
Setelah keptusan dikeluarkan Presiden Direktur
harus memperbaiki kesalahannya. Kemudian jika Presiden direktur masih
melakukan kesalahan maka Dewan
komisaris berkewajiban
mengelaurkan memorandum kedua dengan batasa waktu 1 minggu.
Jika dalam batasan waktu tersebut, Presiden Direktur masih melakukan kesalahan maka Dewan komisaris berhak mengajukan MIM.
Pasal 12
Komposisi
Dewan komisaris terdiri dari
presiden komisaris dan staf yang
terdiri dari komisi-komisi yang disesuaikan dengan kebutuhan sesuai dengan jumlah departemen dan biro yang ada pada
dewan direksi.
BAB VI
DEWAN DIREKSI
Pasal 13
Nama
Dewan direksi merupakan perwakilan anggota HIMAPENA dalam
melaksanakan program kerja direksi sekaligus sebagai lembaga eksekutif yang
memiliki tugas dan wewenang sesuai dengan AD/ART HIMAPENA.
Pasal 14
Tugas dan Wewenang
1.
Melaksanakan amanah MUM
HIMAPENA.
2. Menetapkan kebijakan-kebijakan yang
berhubungan dengan kegiatan dan pengorganisasian HIMAPENA.
3. Menjadi wadah seluruh anggota HIMAPENA dalam menampung,
merumuskan dan menyalurkan segala aspirasi berupa usulan, saran dan lain-lain kepada tingkat
program studi, jurusan, fakultas dan
universitas.
Pasal
15
Komposisi
Dewan direksi terdiri
dari presiden direktur yang dibantu oleh sekertaris dan bendahara serta staf
yang terdiri dari departemen dan biro.
Pasal 16
Masa Jabatan
1. Masa jabatan Dewan Direksi untuk satu
periode fiskal kepengurusan.
2. Pengangkatan dan pemberhentian pengurus
Dewan Direksi adalah hak prerogratif Presiden Direktur.
Pasal 17
Perangkapan Jabatan
Presiden Direktur tidak diperkenankan merangkap jabatan sebagai Ketua Umum
atau sejenisnya di organisasi lain di UPI.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 18
Proporsi pembagian keuangan HIMAPENA sebagai berikut:
1.
10% untuk Dewan Komisaris.
2. 90% untuk Dewan Direksi dan jajarannya.
BAB VIII
ALUMNI
Alumni adalah mahasiswa program studi pendidikan manajemen perkantoran yang
telah diwisuda.
BAB IX
LAMBANG, ATRIBUT DAN HIMNE HIMAPENA
Pasal 19
Lambang dan Atribut
1. Lambang dan atribut yang digunakan oleh
HIMAPENA adalah sebagai berikut:
a.
Bendera.
b.
Logo.
c.
Stempel.
d.
Atribut lain yang diperlukan.
2. Lambang dan atribut sesuai ayat
1, antara dewan komisaris dan dewan direksi dibedakan.
3. Lambang dan atribut
lain yang diperlukan sebagaimana disebutkan dalam ayat 1 akan diatur kemudian.
Pasal 20
Himne
Himne yang ditetapkan akan diatur kemudian oleh Dewan Direksi HIMAPENA dan
disepakati oleh Dewan Komisaris.
BAB X
PENUTUP
Pasal 21
Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini akan diatur kemudian.
Anggaran Dasar Himapena
ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN MAHASISWA
PENDIDIKAN MANAJEMEN PERKANTORAN
UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
MUQODIMAH
Bismillahirrahmanirrahim
Bahwa sesungguhnya Allah swt telah memberi pedoman
yang jelas akan aturan-aturan kehidupan ini. Dan sesungguhnya segala bentuk
kebatilan ini akan lenyap dimuka bumi ini apabila kebenaran tetap tegak dan
kokoh diperjuangkan melalui suatu organisasi dan mekanisme manajemen yan
religius, edukatif, dan ilmiah. Sehingga akan tercapai suatu sasaran dan atau
tujuan yang optimal, efektif, dan efisien.
Menyadari akan pentingnya pencapaian cita-cita dan
tujuan yang mulia tersebut, maka dipandang perlu untuk membentuk suatu wadah
yang mempunyai aturan yang jelas dan legitimate
guna mencapai sasaran yang telah ditetapkan. Kami meyakini bahwasanya kebijakan
yang tak teroganisir akan kalah oleh kebatilan yang tersusun rapi.
Oleh karena itu, dengan memohon ridho Allah swt,
kami Himpunan Mahasiswa Pendidikan Manajemen Perkantoran Fakultas Pendidikan
Ekonomi dan Bisnis Universitas Pendidikan Indonesia, memandang perlu membentuk
aturan organisasi yang jelas dalam bentuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga yang menjadi pedoman yang fundamental. Anggaran Dasar tersebut
selengkapnya mencakup hal-hal sebagai berikut.
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Pendidikan Manajemen Perkantoran
yang selanjutnya diakronimkan menjadi HIMAPENA.
Pasal 2
Waktu dan Tempat Kedudukan
HIMAPENA didirikan pada tahun 2006 di Bandung untuk waktu yang tidak ditentukan
batasnya dan berkedudukan di Universitas Pendidikan Indonesia.
BAB II
ASAS DAN LANDASAN
Pasal 3
Asas
HIMAPENA berdasarkan pada asas Islam.
Pasal 4
Landasan
HIMAPENA berlandaskan Al-Quran dan As-Sunnah.
BAB III
TUJUAN
Pasal 5
Tujuan
1.
Membina pribadi yang edukatif,
ilmiah, dan religius.
2. Berperan aktif dalam usaha di bidang pendidikan, ilmiah dan sosial kemasyarakatan.
3. Mengembangkan potensi diri warga
pendidikan manajemen perkantoran seoptimal mungkin.
4. Turut mendukung terwujudnya Tridarma perguruan
tinggi.
5. Melaksanakan kegiatan-kegiatan keorganisasian
HIMAPENA.
BAB IV
SIFAT DAN STATUS
Pasal 6
Sifat
HIMAPENA adalah organisasi intra-universiter.
Pasal 7
Status
HIMAPENA adalah organisasi mahasiswa tertinggi di program
studi pendidikan manajemen perkantoran yang independen dalam pengorganisasiannya yang berada dibawah komando BEM
REMA UPI dan tidak terikat dengan struktural lembaga universitas.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Anggota
1. Anggota HIMAPENA adalah mahasiswa pendidikan manajemen perkantoran yang
terdaftar di UPI.
2.
Anggota HIMAPENA terdiri:
a.
Anggota biasa
b.
Anggota magang
c.
Anggota pengurus
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 9
Kekuasaan
Kekuasaan
tertinggi dipegang oleh Musyawarah Umum Mahasiswa HIMAPENA.
Pasal 10
Unsur Organisasi
HIMAPENA terdiri dari Dewan Komisaris, Dewan Direksi dan anggota.
BAB VII
MUSYAWARAH MAHASISWA
Pasal 11
Jenis-jenis Musyawarah Mahasiswa
Musyawarah
Mahasiswa HIMAPENA terdiri dari:
1.
Musyawarah Umum Mahasiswa (MUM)
2.
Musyawarah Istimewa Mahasiswa
(MIM)
Pasal 12
Hierarki Musyawarah
1. Musyawarah tertinggi berada pada MUM
HIMAPENA yang diselenggarakan setiap satu periode fiskal kepengurusan.
2. MIM HIMAPENA diselenggarakan apabila
kepengurusan dinilai tidak bisa mengemban dan atau melaksanakan
amanah MUM HIMAPENA dengan persetujuan 2/3 dari jumlah fraksi yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan.
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 13
Keuangan HIMAPENA diperoleh diri:
1.
Iuran kemahasiswaan.
2. Sumbangan halal dan tidak mengikat.
3. Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan
dengan AD/ART
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 14
Perubahan anggaran dasar ini hanya dapat dilakukan oleh :
1. Musyawarah Umum
Mahasiswa HIMAPENA yang diusulkan oleh dewan
komisaris dan dihadiri
peserta sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah fraksi.
2. Musyawarah Istimewa mahasiswa HIMAPENA yang diusulkan oleh dewan komisaris dengan
persetujuan dan dihadiri peserta sekurang-kurangnya 2/3 jumlah fraksi.
BAB X
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 15
1. Anggaran Dasar ini disahkan sejak tanggal
ditetapkan.
2. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran
Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Kearsipan Sistem Tanggal
BAB II
ISI
ISI
2.1 Pengertian dan Tujuan Kearsipan
Arsip
(record) yang dalam istilah bahasa indonesia ada yang menyebutkan sebagai
“warkat”, pada pokonya dapat diberikan pengertian sebagai : setiap catatan
tertulis baik dalam bentuk gambar ataupun bagan yang memuat
keterangan-keterangan mengenai sesuatu subyek (pokok persoalan) ataupun
peristiwa yang dibuat orang untuk membantu daya ingatan orang itu pula”. Yang
termasuk pengertian arsip itu misalnya : surat-menyurat, kwitansi, bagan
organisasi, foto-foto dan lain sebagainya. Arsip dapat diartikan pula
sebagaisuatu badan yang melakukan segala kegiatan pencatatan penanganan,
penyimpanan dan pemeliharaan surat-surat/warkat-warkat yang mempunyai arti
penting baik ke dalam maupun ke luar, baik dengan menyerapkan kebijaksanaan dan
sistem tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan. Adapun yang dimaksud dengan
arsip ialah naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh lembaga-lembaga negaran
dan badan-badan pemerintahan dalam bentuk corak apapun, baik dalam keadaan
tunggal maupun berkelompok, dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintahan.
Bahwa tidak semua
warkat atau surat dapat dikategorikan sebagai arsip, sebab surat atau warkat baru dapat dinyatakan
sebagai arsip apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1.
Merupakan kumpulan warkat
2.
Mempunyai nilai guna
3.
Disimpan menurut sistem tertentu
4.
Apabila diperlukan dapat ditemukan
secara tepat dan cepat.
Terdapat beberapa pendapat mengenai pengertian kearsipan,
antara lain sebagai berikut:
-
R. Soebroto,
menyatakan bahwa yang dimaksud dengan kearsipan adalah aktivitas penerimaan,
pencatatan, penggunaan, pemeliharaan, penyusutan dan pemusnahan arsip
-
Kamus
administrasi, kearsipan adalah segenap rangkaian kegiatan perbuatan
penyelenggaraan kearsipan sejak saat dimulainya pengumpulan warkat samapai
dengan penyingkirannya.
-
Drs E. Martono,
menyatakan bahwa kearsipan adalah pengaturan dan penyimpanan warkat/record atas
dasar system tertentu serta dengan prosedur tertentu yang sistematis sehingga
sewaktu-waktu diperlukan dapat ditemukan kembali dalam waktu singkat.
Dari pendapat tersebut diatas dapat disimpulkan
bahwa kearsipan adalah suatu kegiatan atau proses pengaturan, penyimpanan arsip
dengan menggunakan system tertentu, sehingga apabila arsip tersebut doperlukan
dapat ditemukan kembali secara tepat dalam waktu yang singkat.
Dari
berbagai pengertian arsip dan kearsipan diatas, tujuan pengelolaan kearsipan
adalah sebagai berikut:
-
Memelihara arsip
dengan baik
-
Menyimpan
wartkat dengan system yang tepat, sehingga mudah ditemukan kembali secara cepat
dan tepat pula
-
Menyediakan
tempat penyimpanan yang memadai
-
Menjamin
keselamatan warkat baik isinya maupun bentuknya
-
Memberikan
pelayanan peminjaman warkat dengan baik.
2.2 Peranan dan Fungsi Kearsipan
Inti pengertian arsip
adalah kumpulan warkat yang disimpan secara sistematis agar apabila diperlukan
dapat ditemukan secara tepat dan cepat. Oleh karena itu, arsip mempunyai
peranan sebagai berikut :
1.
Sebagai pusat informasi, maksudnya
setiap arsip dapat membantu ingatan seseorang tentang suatu naskah tertentu.
2.
Sebagai sumber dokumentasi, maksudnya
arsip dapat dipergunakan oleh pimpinan organisasi dalam rangka pengambilan
keputusan secara tepat tentang masalah yang sedang dihadapi.
3.
Sebagai bukti resmi untuk
pertanggungjawaban penyelenggaraan administrasi.
Adapun fungsi arsip
menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 pasal 2 adalah sebagai berikut:
1.
Arsip Dinamis, yaitu arsip yang masih
dipergunakan secara langsung dalam penyusunan perencanaan, pelaksanaan dan
penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya, atau dipergunakan dalam
penyelenggaraan pelayanan ketatausahaan dalam ruang lingkup administrasi
negara.
2.
Arsip Statis, yaitu arsip yang sudah
tidak dipergunakan lagi secara langsung untuk perencanaan, penyelenggaraan
kegiatan tugas pokok maupun dalam penyelenggaraan pelayanan ketatausahaan dalam
penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya dan penyelenggaraan
sehari-hari administrasi negara.
Dalam altivitas
sehari-hari administarsi maupun kegiatan lainnya suatu kantor atau perusahaan
maka arsip dapat berfungsi sebagai :
a.
Sumber ingatan bagi organisasi atau
perorangan bila telah lupa isi dari dokumen dan permasalahan yang perlu
diperhatikan isinya serta ada keterkaitan dengan permasalahan baru.
b.
Sumber informasi keterangan bagi pejabat
atau orang yang memerlukannya dalam menghadapi permasalahan.
c.
Bahan Penelitian, bahwa arsip merupakan
data dan fakta yang otentik untuk dijadikan dasar pemikiran suatu penelitian.
d.
Bahan pengembangan pembangunan, yaitu
sebagai dasar pertimbangan pengembangan pembangunan
e.
Bukti tertulis, yaitu sebagai alat
pembuktian suatu hal.
f.
Gambaran peristiwa masa lampau, artinya
dalam arsip tersimpan beberapa keterangan peristiwa masa lampau sebagai bukti
sejarah
2.3 Kegiatan
Kearsipan
Menurut
Drs E. Karso, kegiatan kearsipan adalah sebagai berikut:
1.
Kegiatan
Kearsipan
Merupakan suatu proses
pembuatan dan penerimaan arsip yang terdiri dari pengurusan surat masuk maupun
pengurusan surat keluar ( mail handling ), baik mengguanakan system buku
anggeda maupun system kartu kendali (system pola baru). Untuk surat masuk
dimulai dari penerimaan surat, pemrosesan ke unit pengolahan sehingga surat
tersebut selesai dan siap untuk disimpan. Untuk surat keluar dimulai dengan perintah
pembuatan surat, pengonsepan, pengetikan sampai surat tersebut dikirim dan
tindakannya siap untuk disimpan.
2.
Kegiatan
penyimapanan (Filling) dan penemuan kembali (Finding)
a. Kegiatan penyimpanan, adalah kegiatan yang dimulai
dari pengecekan tanda pelepas yang ditandai dengan tanda disposisi dep,
pemberian kode-kode penyimpanan sampai penempatan arsip tersebut disimpan ke
dalam folder dan dimasukan kedalam Filling Cabinet.
b. Kegiatan penemuan kembali, adalah kegiatan yang
dimulai dari permintaan arsip pleh pihak lain, mengidentifikasi masalah sesuai
dengan kode penyimpanan yang terdapat pada daftar Klasifikasi, hingga menemukan
kembali arsip di tempat penyimpanan sesuai dengan kode simpannya.
3.
Kegiatan
penyelamatan
Kegiatan penyelamatan,
yaitu kegiatan penyelamatan arsip agar tidak diketehui oleh yang tidak berhak,
rusak atau hal-hal lain uyang menyebabkan hilangnya nilai guna arsip, kegiatan
tersebut terdiri dari kegiatan :
a. Pengamanan, yaitu kegiatan untuk menjaga agar
isi/informasi yang ada pada arsip itu tidak diketahui oleh orang-orang yang
tidak berhak (terutama untuk arsip yang bersifat rahasia).
b. Pemeliharaan, adalah kegiatan menjaga agar benda
arsip tersebut tidak mudah rusak, dengan kata lain kegiatan ini merupakan
tindakan mencegah sebelum terjadi kerusakan arsip.
c. Perawatan, adalah kegiatan kemampuan memperbaiki
arsip yang telah rusak agar masih dapat digunakan kembali.
4. Kegiatan penyusutan
Kegiatan penyusutan adalah kegiatan mengurangi
jumlah arsip yang disimpan, terutama arsip=arsip yang telah hilang nilai guna
arsipnya, sehingga arsip yang tersimpan benar-benar arsip yang memiliki nilai
guna tinggi. Kegiatan penyusutan arsip ini meliputi:
a. Penilaian/pemindahan, adalah kegiatan penentuan
bahwa arsip tersebut masih sering atau sudah jarang atau bahkan tidak
dipergunakan lagi, kemudian arsip tersebut dipindahkan penyimpanannya ke unit
sentral.
b. Pemusnahan, adalah kegiatan menghapuskan secara
fisik arsip yang telah hilang nilai gunanya, dengan harapan agar arsip yang
tersimpan hanyalah arsip yang benar-benar masih dipergunakan.
c. Penyerahan, adalah suatu kegiatan menyerahkan arsip
yang memiliki nilai guna kebangsaan (arsip statis) ke Arsip Nasional
Pusat/Arsip nasional Daerah atau kepada pemerintah daerah tingkat I
masing-masing provinsi.
Dengan demikian, ruang lingkup kegiatan
kearsipan tersebut dimulai dari kegiatan penciptaan, penyimpanan, penemuan
kembali, penyelamatan dan berakhir dengan penyusutan. Namun demekian, sebagai
inti dari kegiatan semua itu adalah Kegiatan Penyimpanan dan Penemuan Kembali.
2.4 Sitem Kearsipan
Pendapat G.R.Terry mengenai
macam-macam sistem penyimpanan arsip seperti yang di kutip oleh
Sutarto(1992:173)adalah sebagai berikut:
1)
Alphabetical
arrangement (susunan abjad)
-
Subjet (pokok soal)
-
Phonetic (suara)
2)
Numerical
arrangement (susunan nomor)
-
Serial
(seri)
-
Coded (kode)
3) Geographical arrangement (susunan
wilayah)
4)
Choronlogical
arrangement (susunan tanggal)
2.5 Penanganan Sistem Tanggal (Choronlogical arrangement)
Filing sistem tanggal
adalah suatu sistem penyimpanan arsip berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun
penyimpanan arsip yang bertalian. Dalam pengelompokan arsip tahun merupakan
komponen utama dan dijadikan sebagai kode laci, bulan sebagai kode guide,
sedangkan tanggal dijadikan kode folder.
Sistem penyimpanan
kronologis ini cukup banyak digunakan, akan tetapi dalam perkembangannya sistem
ini kurang efektif apabila digunakan dalam mengelola dokumen yang banyak.
Biasanya sistem ini digunakan dalam kantor kecil yang menggunakan pencatatan
dokumen masuk dengan buku agenda.
Pada filing sistem
tanggal tidak diperlukan adanya daftar klasifikasi, karena petugas arsip terlah
terbiasa dengan urutan bulan dalam satu tahun, urutan tanggal dalam satu bulan.
Sistem ini digunakan apabila kegiatan surat-menyurat belum begitu banyak agar
semua surat dapat disatukan dan diarsipkan dalam satu file untuk tiap periode
tertentu, misalnya satu bulan. Namun apabila kegiatan suatu lembaga/organisasi
sudah berkembang menjadi lebih luas dan lebih padat frekuensinya serta
menyangkut berbagai aspek sehingga masalahnya lebih beraneka ragam, maka sistem
ini menjadi kurang memadai. Oleh karena itu, sistem filingnya sudah harus
diganti dengan menggunakan sistem filing yang memadai dan sesuai dengan
kegiatannya.
Keuntungan sistem
kronologi :
Ø Mudah
dilaksanakan
Ø Susunan
dan urutan guide sederhana
Ø Cocok
untuk klasifikasi menyeluruh dan berkelanjutan.
Kerugian
sistem kronologi :
Ø Hanya
bermanfaat untuk organisasi yang relatif kecil dengan jumlah dokumen yang tidak
banyak.
Ø Tidak
berguna, apabila tanggal, bulan, tahun sebuah dokumen tidak diketahui.
Ø Surat
masuk dan surat keluar akan terpisah penyimpanannya.
2.5.1
Barang yang Diperlukan
Peralatan yang dipergunakan dalam bidang kearsipan
pada dasarnya sebahagian besar sama dengan alat-alat yang dipergunakan dalam
bidang ketatausahaan pada umumnya, Peralatan yang dipergunakan terutama untuk
penyimpanan arsip, minimal terdiri dari:
1. filling cabinet
2. map folder
3. Guide
4. Map Sortir
5. Kartu Indeks
2.5.2 Tata Letak
dan Cara Kerja Kearsipan
Pada bagian depan laci filling cabinet diberi tanda
tahun yang sedang berjalan sebagai judul atau pokok masalah. Dalam laci disusun
guide-guide yang di belakangnya disusun folder-folder. Guide yang diletakkan
paling depan berjudul/kode bulan Desember, di belakangnya disusun folder
sebanyak 30 dan diberi nomor 1 samapai dengan 30 dan seterusnya sampai dengan
guide paling belakang yang diberi kode Januari dimana dibelakangnya ditempat
folder-folder sebanyak 31 sesuai dengan jumlah hari pada bulan tersebut.
1.
Untuk kantor/organisasi yang kecil yang
arsipnya belum banyak:
§ Kode laci diambil dari tahun
§ Kode guide diambil dari bulan
§ Kode folder diambil dari tanggal
2.
Untuk kantor/organisasi yang menengah dan
besar:
Kode laci diambil dari gabungan
bulan (2 bulan atau 3 bulan). Misalnya: laci untuk bulan Januari dan Februari
atau Januari, Februari dan Maret. - Kode
guide diambil dari bulan
- Kode folder diambil dari tanggal
Penyusunan guide pada laci filing cabinet dimulai dari
dari belakang berurutan ke depan dari bulan Januari hingga Desember. Jadi guide
Desember letaknya paling depan. Demikian juga untuk penyusunan map/foldernya,
folder 1 paling belakang dan 30/31 paling depan.
Langganan:
Postingan (Atom)