Rabu, 19 Desember 2012

Anggaran Dasar Himapena


ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN MAHASISWA PENDIDIKAN MANAJEMEN PERKANTORAN
UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA

MUQODIMAH

Bismillahirrahmanirrahim
Bahwa sesungguhnya Allah swt telah memberi pedoman yang jelas akan aturan-aturan kehidupan ini. Dan sesungguhnya segala bentuk kebatilan ini akan lenyap dimuka bumi ini apabila kebenaran tetap tegak dan kokoh diperjuangkan melalui suatu organisasi dan mekanisme manajemen yan religius, edukatif, dan ilmiah. Sehingga akan tercapai suatu sasaran dan atau tujuan yang optimal, efektif, dan efisien.
Menyadari akan pentingnya pencapaian cita-cita dan tujuan yang mulia tersebut, maka dipandang perlu untuk membentuk suatu wadah yang mempunyai aturan yang jelas dan legitimate guna mencapai sasaran yang telah ditetapkan. Kami meyakini bahwasanya kebijakan yang tak teroganisir akan kalah oleh kebatilan yang tersusun rapi.
Oleh karena itu, dengan memohon ridho Allah swt, kami Himpunan Mahasiswa Pendidikan Manajemen Perkantoran Fakultas Pendidikan Ekonomi dan Bisnis Universitas Pendidikan Indonesia, memandang perlu membentuk aturan organisasi yang jelas dalam bentuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang menjadi pedoman yang fundamental. Anggaran Dasar tersebut selengkapnya mencakup hal-hal sebagai berikut.

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Pendidikan Manajemen Perkantoran yang selanjutnya diakronimkan menjadi HIMAPENA.

Pasal 2
Waktu dan Tempat Kedudukan
HIMAPENA didirikan pada tahun 2006 di Bandung untuk waktu yang tidak ditentukan batasnya dan berkedudukan di Universitas Pendidikan Indonesia.


BAB II
ASAS DAN LANDASAN
Pasal 3
Asas
HIMAPENA berdasarkan pada asas Islam.

Pasal 4
Landasan
HIMAPENA berlandaskan Al-Quran dan As-Sunnah.

BAB III
TUJUAN
Pasal 5
Tujuan
1.      Membina pribadi yang edukatif, ilmiah, dan religius.
2.      Berperan aktif dalam usaha di bidang pendidikan, ilmiah dan sosial kemasyarakatan.
3.      Mengembangkan potensi diri warga pendidikan manajemen perkantoran seoptimal mungkin.
4.      Turut mendukung terwujudnya Tridarma perguruan tinggi.
5.      Melaksanakan kegiatan-kegiatan keorganisasian HIMAPENA.


BAB IV
SIFAT DAN STATUS
Pasal 6
Sifat
HIMAPENA adalah organisasi intra-universiter.

Pasal 7
Status
HIMAPENA adalah organisasi mahasiswa tertinggi di program studi pendidikan manajemen perkantoran yang independen dalam pengorganisasiannya yang berada dibawah komando BEM REMA UPI dan tidak terikat dengan struktural lembaga universitas.


BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Anggota
1.      Anggota HIMAPENA adalah mahasiswa pendidikan manajemen perkantoran yang terdaftar di UPI.
2.      Anggota HIMAPENA terdiri:
a.       Anggota biasa
b.      Anggota magang
c.       Anggota pengurus


BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 9
Kekuasaan
Kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Umum Mahasiswa HIMAPENA.

Pasal 10
Unsur Organisasi
HIMAPENA terdiri dari Dewan Komisaris, Dewan Direksi dan anggota.


BAB VII
MUSYAWARAH MAHASISWA
Pasal 11
Jenis-jenis Musyawarah Mahasiswa
Musyawarah Mahasiswa HIMAPENA terdiri dari:
1.      Musyawarah Umum Mahasiswa (MUM)
2.      Musyawarah Istimewa Mahasiswa (MIM)

Pasal 12
Hierarki Musyawarah
1.      Musyawarah tertinggi berada pada MUM HIMAPENA yang diselenggarakan setiap satu periode fiskal kepengurusan.
2.      MIM HIMAPENA diselenggarakan apabila kepengurusan dinilai tidak bisa mengemban dan atau melaksanakan amanah MUM HIMAPENA dengan persetujuan 2/3 dari jumlah fraksi yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan.


BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 13
Keuangan HIMAPENA diperoleh diri:
1.      Iuran kemahasiswaan.
2.      Sumbangan halal dan tidak mengikat.
3.      Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART


BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 14
Perubahan anggaran dasar ini hanya dapat dilakukan oleh :
1. Musyawarah Umum Mahasiswa HIMAPENA yang diusulkan oleh dewan komisaris dan dihadiri peserta sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah fraksi.
2. Musyawarah Istimewa mahasiswa HIMAPENA yang  diusulkan oleh dewan komisaris dengan persetujuan dan dihadiri peserta sekurang-kurangnya 2/3 jumlah fraksi.


BAB X
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 15
1.      Anggaran Dasar ini disahkan sejak tanggal ditetapkan.
2.      Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar