Rabu, 19 Desember 2012

Anggaran Rumah Tangga Himapena


ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN MAHASISWA PENDIDIKAN MANAJEMEN PERKANTORAN
UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Anggaran rumah tangga ini merupakan kelengkapan dari anggaran dasar HIMAPENA dan karenanya merupakan suatu kesatuan.


BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Jenis Keanggotaan
1.      Anggota biasa adalah mahasiswa program studi pendidikan manajemen perkantoran yang terdaftar di UPI dan tidak terdaftar sebagai anggota magang dan anggota pengurus HIMAPENA .
2.      Anggota magang adalah mahasiswa program studi pendidikan manajemen perkantoran yang dipilih dan ditetapkan untuk menjadi calon pengurus yang belum diangkat sebagai pengurus tetap dalam mengelola himpunan mahasiswa pendidikan manajemen perkantoran, dikarenakan tidak melengkapi seluruh alur pengkaderan.
3.      Anggota pengurus adalah mahasiswa program studi pendidikan manajemen perkantoran yang dipilih dan ditetapkan sebagai pengurus tetap untuk mengelola Himpunan Manajemen Perkantoran.
4.      Anggota pengurus HIMAPENA terdiri dari:
  1. Pengurus tingkat 1, yaitu pengurus HIMAPENA yang telah mengikuti seluruh alur pengaderan HIMAPENA berdasarkan AD/ART HIMAPENA.
  2. Pengurus tingkat II, yaitu pengurus HIMAPENA yang telah mengikuti seluruh alur pengaderan HIMAPENA berdasarkan AD/ART HIMAPENA dan telah menjalani sebagai pengurus selama 1 periode kepengurusan HIMAPENA.
  3. Pengurus tingka III, yaitu pengurus HIMAPENA yang telah mengikuti seluruh alur pengaderan HIMAPENA berdasarkan AD/ART HIMAPENA dan telah menjalani sebagai pengurus selama 2 periode kepengurusan HIMAPENA.

Pasal 3
Hak dan Kewajiban
1. Kewajiban Anggota
  1. Menaati peraturan dan ikut berpartisipasi dalam organisasi HIMAPENA yang termaktub dalam AD/ART.
  2. Mendukung kegiatan yang diselenggarakan HIMAPENA.
2. Hak Anggota
  1. Mengajukan usul, pendapat dan bentuk lainnya secara lisan maupun tulisan yang bersifat mendorong perkembangan HIMAPENA.
  2. Meminta informasi penjelasan tentang rencana kerja HIMAPENA.
  3. Mengikuti kegiatan HIMAPENA.
  4. Menjadi anggota HIMAPENA sesuai dengan AD/ART HIMAPENA

Pasal 4
Masa Keanggotaan
1.      Status keanggotaan HIMAPENA adalah selama masih terdaftar dan aktif dalam kegiatan akademik hingga selesai masa studinya di Prodi Pendidikan Manajemen Perkantoran.
2.      Keanggotaan berakhir apabila:
a.       Telah habis masa keanggotaannya.
b.      Meninggal dunia.


BAB III
PENGKADERAN
Pasal 5
Alur Pengkaderan
1.      Pengkaderan HIMAPENA terdiri dari:
a.       Pembinaan Dasar Kader HIMAPENA (PDKH).
b.      Latihan Kepemimpinan Mahasiswa (LKM).
c.       Organization Management Training (OMT).
2.  Alur pengkaderan HIMAPENA dilaksanakan secara berurutan sesuai dengan ayat 1.
3. Pengelolaan lebih lanjut mengenai pengkaderan diserahkan kepada Pengurus HIMAPENA.


BAB IV
MUSYAWARAH MAHASISWA
Pasal 6
MUM HIMAPENA
1.      MUM HIMAPENA merupakan kedaulatan tertinggi di HIMAPENA.
2.      MUM HIMAPENA merupakan musyawarah yang diikuti oleh seluruh anggota HIMAPENA yang diwakili oleh fraksi.
3.      MUM HIMAPENA dilaksanakan satu periode fiskal.

Pasal 7
Wewenang MUM HIMAPENA
1.  Menetapkan AD/ART dan perangkat lainnya.
2.  Meminta laporan pengawasan dewan komisaris terhadap kinerja dewan direksi.
3. Meminta laporan pertanggungjawaban dewan direksi.
4. Mendimisionerkan presiden komisaris dan presiden direksi serta jajarannya.
5. mengangkat presiden komisaris dan presiden direksi yang baru.




Pasal 8
MIM HIMAPENA
1.      MIM HIMAPENA diselenggarakan apabila kepengurusan dinilai tidak sesuai dengan AD/ART.
2.      Sifat dan wewenang MIM sama dengan MUM kecuali prosedur dan waktu pelaksanaannya bersifat insidental.


BAB V
KEORGANISASASIAN DEWAN KOMISARIS
Pasal 9
Nama
Dewan Komisaris merupakan perwakilan anggota dalam mengawasi kinerja dewan direksi sekaligus sebagai lembaga yudikatif dan legislatif  yang memiliki wewenang untuk melaksanakan MUM HIMAPENA dan MIM HIMAPENA sesuai dengan AD/ART.

Pasal 10
Kedudukan
Kedudukan Dewan Komisaris sejajar dengan Dewan Direksi.

Pasal 11
Tugas dan Wewenang
1.      Tugas Dewan Komisaris terdiri dari:
a.       Mengawasi Kinerja Dewan Direksi.
b.      Memberikan usul, saran, dan pendapat kepada Dewan Direksi baik diminta maupun tidak diminta.
c.       Menjalankan setiap keputusan MUM dan MIM.
d.      Memberikan penjelasan tentang konstitusi HIMAPENA.
2.      Wewenang Dewan Komisaris adalah:
a.       Dewan Komisaris memiliki wewenang untuk melaksanakan MUM HIMAPENA dan MIM HIMAPENA.
b.      Bila dalam pandangan Dewan Komisaris, Presiden Direktur tidak melaksanakan tugas atau menyimpang dari arahan kebijakan konstitusi HIMAPENA, maka dewan komisaris berkewajiban mengelarukan memorandum pertama dengan batas waktu 2 minggu.
Setelah keptusan dikeluarkan Presiden Direktur harus memperbaiki kesalahannya. Kemudian jika Presiden direktur masih melakukan kesalahan maka Dewan komisaris berkewajiban mengelaurkan memorandum kedua dengan batasa waktu 1 minggu.
Jika dalam batasan waktu tersebut, Presiden Direktur masih melakukan kesalahan maka Dewan komisaris berhak mengajukan MIM.

Pasal 12
Komposisi
Dewan komisaris terdiri dari presiden komisaris dan staf yang terdiri dari komisi-komisi yang disesuaikan dengan kebutuhan sesuai dengan jumlah departemen dan biro yang ada pada dewan direksi.
BAB VI
DEWAN DIREKSI
Pasal 13
Nama
Dewan direksi merupakan perwakilan anggota HIMAPENA dalam melaksanakan program kerja direksi sekaligus sebagai lembaga eksekutif yang memiliki tugas dan wewenang sesuai dengan AD/ART HIMAPENA.

Pasal 14
Tugas dan Wewenang
1.      Melaksanakan amanah MUM HIMAPENA.
2.      Menetapkan kebijakan-kebijakan yang berhubungan dengan kegiatan dan pengorganisasian HIMAPENA.
3.      Menjadi wadah seluruh anggota HIMAPENA dalam menampung, merumuskan dan menyalurkan segala aspirasi berupa usulan, saran dan lain-lain kepada tingkat program studi, jurusan, fakultas dan universitas.

Pasal 15
Komposisi
Dewan direksi terdiri dari presiden direktur yang dibantu oleh sekertaris dan bendahara serta staf yang terdiri dari departemen dan biro.

Pasal 16
Masa Jabatan
1.      Masa jabatan Dewan Direksi untuk satu periode fiskal kepengurusan.
2.      Pengangkatan dan pemberhentian pengurus Dewan Direksi adalah hak prerogratif Presiden Direktur.


Pasal 17
Perangkapan Jabatan
Presiden Direktur tidak diperkenankan merangkap jabatan sebagai Ketua Umum atau sejenisnya di organisasi lain di UPI.


BAB VII
KEUANGAN
Pasal 18
Proporsi pembagian keuangan HIMAPENA sebagai berikut:
1.      10% untuk Dewan Komisaris.
2.      90% untuk Dewan Direksi dan jajarannya.


BAB VIII
ALUMNI
Alumni adalah mahasiswa program studi pendidikan manajemen perkantoran yang telah diwisuda.


BAB IX
LAMBANG, ATRIBUT DAN HIMNE HIMAPENA
Pasal 19
Lambang dan Atribut
1.      Lambang dan atribut yang digunakan oleh HIMAPENA adalah sebagai berikut:
a.       Bendera.
b.      Logo.
c.       Stempel.
d.      Atribut lain yang diperlukan.
2.  Lambang dan atribut sesuai ayat 1, antara dewan komisaris dan dewan direksi dibedakan.
3. Lambang dan atribut lain yang diperlukan sebagaimana disebutkan dalam ayat 1 akan diatur kemudian.

Pasal 20
Himne
Himne yang ditetapkan akan diatur kemudian oleh Dewan Direksi HIMAPENA dan disepakati oleh Dewan Komisaris.


BAB X
PENUTUP
Pasal 21
Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini akan diatur kemudian.






                                                                                 














Tidak ada komentar:

Posting Komentar